Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah: Masyarakat yang Beli Minyakita Tak Sesuai Takaran Bisa Dapat Ganti Rugi

Masyarakat yang membeli minyak goreng Minyakita kemasan satu liter, tetapi takarannya kurang berhak mendapatkan ganti rugi.

Tribunnews/Endrapta
GANTI RUGI TAKARAN - Minyakita kemasan seliter produksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang ternyata isinya hanya sebesar 800,25 mililiter. Pabrik yang memproduksi minyak goreng ini di Karawang, kini disegel, Kamis (13/3/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, masyarakat yang membeli minyak goreng Minyakita kemasan satu liter tetapi takarannya kurang berhak mendapatkan ganti rugi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan bisa mendapatkan uang kembali sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali," kata Moga di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Untuk mendapatkan ganti rugi, konsumen dapat memulai dengan berkomunikasi bersama pedagang tempat mereka membeli Minyakita.

Jika terdapat kesepakatan untuk pengembalian uang, konsumen dapat langsung mendapatkan uang mereka kembali dari si pedagang.

Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, konsumen bisa menyambangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di kota masing-masing.

"Di daerah itu ada namanya BPSK atau LPKSM. Tidak perlu harus orang Kemendag ke kecamatan di Kalimantan atau Papua, tetapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah," ujar Moga.

Penting untuk dicatat, besaran ganti rugi yang diterima konsumen akan disesuaikan dengan selisih takaran yang kurang.

Sebagai contoh, jika konsumen membeli Minyakita seharga Rp 15.700 untuk satu liter, tetapi yang diterima hanya 800 mililiter, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi untuk kekurangan 200 mililiter tersebut.

Baca juga: Kemendag Segel Perusahaan Penyunat Takaran Minyakita, Gagalkan Produksi 32 Ribu Botol

"Kompensasi sesuai dengan ukuran. Kekurangannya itu bisa dikembalikan uangnya," ucap Moga. Dia mengingatkan bagi masyarakat yang ingin meminta ganti rugi agar menyiapkan faktur pembelian mereka.

Dari faktur pembelian tersebut, masyarakat bisa membuktikan bahwa Minyakita tersebut dibeli di tempat ini dengan harga segini.

Baca juga: Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

"Orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim belinya di sini, ini tulisannya segini, harganya segini, ternyata setelah ditimbang, ukurannya enggak pas," ujar Moga.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved