Senin, 29 September 2025

Minyak Goreng

Palsukan Minyakita dan Kurangi Isinya, Pelaku Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Begini Modusnya

Kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
GUDANG MINYAKITA PALSU- TRM, pengendali operasional produksi MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ditetapkan tersangka, Senin (10/3/2025). pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pemalsuan Minyakita dan pengurangan isi takaran, meraup untung Rp600 juta per bulan. 

Hal itu diketahui dari pengakuan pria berinisial TRM yang menjalankan praktik curangnya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

TRM kini telah ditangkap Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Pemalsuan Minyakita, DPR Minta Kemendag Cantumkan Ciri-Ciri Distributor hingga Pengecer Resmi

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujar Rizka dikutip dari TribunnewsBogor, Rabu (11/3/2025).

Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Modus Pemalsuan Minyakita

Adapun modus pelaku melakukan kecurangan dalam menjual Minyakita yaitu membeli minyak goreng curah dan kemudian dipacking dalam merk dagang MinyaKita menggunakan alat, sehingga terlihat rapih.

Selain memalsukan, pelaku juga mengurangi isi takaran  kemasan 1 liter.

Ia mengurangi isi minyak goreng menjadi 700 hingga 800 mililiter.

Selain itu, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya.

Tak hanya itu, kemasan MinyaKita palsu tersebut mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku.

Sementara itu pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Atas tindakannya, harga MinyaKita di pasaran berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan