Menko Zulhas Bentuk Pokja untuk Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Subsidi
Zulkifli Hasan telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi yang tahun ini dialokasikan sebanyak 9,55 juta ton perlu diawasi.
Baca juga: Mekeng: Pupuk Subsidi Harus Dijual Langsung di Desa
"9,55 juta ton (pupuk) itu bukan barang dagangan. Itu kan pupuk bersubsidi. Olehh karena itu perlu diawasi," katanya di kantor Kemenko Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dibentuknya pokja ini diharapkan bisa terus menjaga musim tanam sebanyak minimal dua kali.
Adapun pembentukan pokja ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko) Bidang Pangan Nomor 06/M.Pangan/Kep/02/2025 Tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
Pokja ini akan diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan.
Ia akan ditemani oleh dua wakil ketua dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua I adalah Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan. Wakil Ketua II adalah Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP.
Tugas pokja ini berdasarkan Kepmenko Pangan 6/2025 adalah mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Tingkatkan Hasil Pertanian, Legislator NasDem Dorong Petani Gunakan Pupuk Berimbang
Lalu, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga.
Kemudian, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan
dengan pupuk bersubsidi.
Terakhir, melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pokja ini bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Fraksi PAN DPR RI Bahas Tuntutan 17+8 Bersama Organisasi Perempuan dan Elemen Mahasiswa |
![]() |
---|
Sempat Umumkan Mundur, Joao Mota Ternyata Masih Jadi Dirut Agrinas |
![]() |
---|
Bisnis Tersendat Regulasi? Pemerintah Bentuk Tim Khusus Terima Aduan Pengusaha |
![]() |
---|
Pemerintah Lakukan Investigasi Terkait Udang Beku Asal Banten yang Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
Sosok Zita Anjani, Putri Zulkifli Hasan yang Diterpa Isu Pencopotan Sebagai Utusan Khusus Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.