DJP Klarifikasi Pernyataan Ketua Komite VI DPD RI Soal Faktur Pajak
Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 di Januari
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi terkait faktur pajak.
Berikut penjelasan dari DJP:
1. Isi pada pemberitaan yang mengutip pernyataan Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, yang menyatakan mendapatkan informasi bahwa "Direktorat Jenderal Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur pada Januari 2025 dari sebelumnya pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60 juta faktur pajak", merupakan berita yang kurang tepat karena data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak dikonfirmasi terlebih dahulu pada DJP.
2. DJP telah mengeluarkan Keterangan Tertulis nomor KT-06/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Terkait Penerbitan Faktur Pajak yang salah satu poinnya menyatakan bahwa jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025.
Adapun klarifikasi ini sesuai Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada.
Sebelumnya, Tribunnews memberitakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, membahas soal capaian kinerja 2024, program kerja tahun 2025 dan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Bahas APBN 2025 Bersama DPD RI, Rapat Tiba-tiba Tertutup
Pantauan Tribunnews di Gedung DPD RI, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi membuka rapat pukul 10.13 WIB, semula rapat antara Kemenkeu dan para senator itu terbuka untuk umum.
"Kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Nawardi saat membuka rapat, Selasa.
Mulanya, Ahmad Nawardi membahas paparan soal capaian kinerja APBN 2024, hingga potensi merosotnya penerimaan negara setelah adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Dana Anagata Nusantara (Danantara).
"Pendapatan APBN ini harus diperhitungkan kembali setelah 65 BUMN bergabung di bawah badan pengelola investasi daya anagata nusantara atau BP danantara," kata Nawardi.
Nawardi juga sempat menyinggung masalah Coretax yang kerap muncul.
Menurutnya, penerimaan awal tahun ini meleset dari yang ditargetkan karena persoalan sistem perpajakan digital tersebut.
Berdasarkan datanya, pada Januari 2025 Direktur Jenderal Pajak hanya bisa mengumpulkan 20 juta faktur dan dari sebelumnya 60 juta faktur pada tahun sebelumnya.
"Sehingga penerimaan pajak yang terkumpul nanti bisa diklarifikasi oleh Ibu Menteri dari hanya Rp 50 triliun, dari Rp 172 triliun pada tahun sebelumnya," ucap dia.
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah dan Lakukan Penanaman Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.