Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus Korupsi Pertamax Oplosan, Dirut Pertamina Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat atas munculnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
dok. Pertamina
MINTA MAAF KE PUBLIK - Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri di acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pertamina di Graha Pertamina, Jakarta (10/12/2024). Simon menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke masyarakat atas munculnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. 

Dia diduga berperan aktif dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono.

Komunikasi ini bertujuan agar pihaknya bisa memperoleh harga tinggi meskipun persyaratan belum terpenuhi.

Dimas Werhaspati bersama Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede disebut melakukan koordinasi dengan Agus Purwono untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang. 

7. Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dia bersama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.

Selain itu, dia dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh persetujuan dari tersangka Sani Dinar Saifuddin untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan terkait produk kilang.

Tersangka Maya Kusmaya dan tersangka Edward Corne atas persetujuan tersangka dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Hal ini membuat pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tersangka Maya Kusmaya lalu memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 90 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

Hal itu melanggar proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved