Sritex Pailit
Sritex Tutup Permanen Mulai Besok, DPR Minta Menperin Turun Tangan
Komisi VII DPR meminta Kementerin Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex dan PHK atas 10.665 buruhnya.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Kementerian Perindustrian mengambil langkah antisipatif menghadapi penutupan permanen PT Sritex yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atas 10.665 karyawan di perusahaan itu.
Mulai Sabtu, 1 Maret 2025, ribuan karyawan Sritex mengalami PHK, menyusul keputusan yang diumumkan manajemen perusahaan tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
"Sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian untuk turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan," kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).
"Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi," kata dia.
Dari hasil kunjungan kerja spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.
Saleh menegaskan, bangkrutnya bisnis Sritex menyebabkan karyawan menjadi korban dan kehilangan pekerjaan. Sementara, selama ini mereka bekerja secara profesional.
"Mereka (karyawan) patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan," kata Saleh
Dia mengatakan situasi tersebut sangat memprihatinkan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sulit.
"Mereka yang harus berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran," ucapnya.
Baca juga: Bulan Lalu Wamenaker Noel Sebut Tak Ada Opsi PHK di Sritex, Kini Berujung 8.000 Karyawan Nganggur
"Saya yakin, mereka tidak punya tempat mengadu karena itu, pemerintah harus proaktif untuk membantu."
"Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia," tandasnya.
Total 10.665 Buruh Sritex Kena PHK
Perusahaan raksasa tekstil PT Sritex resmi akan mengakhiri usahanya atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritexpada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Baca juga: Soal Kelanjutan Penyelamatan Sritex, Menteri Yassierli: Masih Dimonitor, Jangan Tanya Kemnaker Terus
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.
Dia bilang, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Sritex Pailit
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
---|
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
---|
Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
---|
Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
---|
Teka-teki Investor Baru Sritex, Forum Peduli Buruh: Belum Jelas, Malah Jadi Kegaduhan di Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.