Senin, 29 September 2025

RDPU dengan Baleg DPR, Forkopi Dorong Beberapa Usulan dalam Revisi RUU Perkoperasian

Ketua Baleg menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga.

Istimewa
REVISI RUU PERKOPERASIAN - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dari Fraksi Gerindra mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam RDPU ini, Ketua Baleg DPR menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Ketua Baleg menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Baca juga: Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang

"Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata Bob Hasan.

Menurutnya, Pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi.

"Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.

"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.

Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat, bahkan jika memungkinkan, rampung dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Sementara itu, Andy Arslan Djunaid, Ketua Presidium Forkopi dalam RDPU ini mengusulkan sejumlah poin dalam revisi RUU Perkoperasian ini agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi.

Menurutnya, Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya terkait definisi Koperasi.

"Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama," kata Andy Arslan Djunaidi.

Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023.

"Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan