Senin, 29 September 2025

Rapat dengan Baleg DPR, Basarah Usul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Berganti Nama Jadi RUU BPIP

Ahmad Basarah, mengusulkan agar RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) berganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PIP - Akademisi sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI F-PDIP Ahmad Basarah, mengusulkan agar RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) berganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI F-PDIP Ahmad Basarah, mengusulkan agar RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) berganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan Basarah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR, membahas RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Dewan Pakar BPIP: Demi Jaga Hubungan Baik, Pemerintah Peru Harus Usut Penembakan Staf KBRI Lima

RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan panduan hidup bangsa Indonesia. 

RUU ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

"Saya membaca surat dari Kementerian Sekretariat Negara bahwa pembentukan Undang-Undang tidak boleh membentuk nama lembaga," katanya.

 

 

"Karena dalam sistematika perundang-undangan, pembentukan lembaga negara ada yang perintah Undang-Undang Dasar, ada yang perintah Undang-Undang, dan ada juga yang bukan berasal dari Undang-Undang Dasar maupun Undang-Undang. Tetapi secara pribadi saya lebih setuju kalau nama Undang-Undang itu adalah Undang-Undang BPIP," imbuhnya.

Basarah menambahkan, pengalaman pada 2019 saat Baleg DPR RI menyusun RUU Haluan Ideologi Pancasila sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat akibat multitafsir. 

Sebab itu, Basarah menilai yang paling penting saat ini adalah menaikkan legal standing dari payung hukum Perpres menjadi Undang-Undang.

"Yang terpenting sebetulnya bukan soal nama, tapi bagaimana kita berani menaikkan kedudukan hukum pembinaan ideologi Pancasila dari Perpres menjadi Undang-Undang," pungkasnya.

Untuk diketahui, BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan