Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
• Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
• Penegasan terkait aset BUMN.
• Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
• Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
• Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
• Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
• Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
•Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
• Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Istana & DPR Kompak Bantah Kapolri Diganti, Listyo Sigit Disebut Masih Jabat hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Berbincang Empat Mata, Presiden Prabowo Terima Kedatangan Dasco di Istana |
![]() |
---|
Melindungi Dampak Negatif dari Pamer Harta Berlebihan, UU Anti Flexing Dibutuhkan Indonesia Saat Ini |
![]() |
---|
Dasco Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo Saat Audiensi dengan Para Driver Ojol di DPR |
![]() |
---|
Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.