Senin, 29 September 2025

Melindungi Dampak Negatif dari Pamer Harta Berlebihan, UU Anti Flexing Dibutuhkan Indonesia Saat Ini

RUU Anti Flexing sebagai langkah untuk mencegah tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif budaya memamerkan kekayaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi pribadi
UU ANTI FLEXING - Pemerhati Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo bicara Undang-Undang Anti Flexing sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sosial, mencegah tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif budaya memamerkan kekayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik Sudarsono Hadisiswoyo menilai Indonesia sudah saatnya memiliki Undang-Undang Anti Flexing sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sosial, mencegah tindak pidana, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif budaya memamerkan kekayaan.

Sudarsono Hadisiswoyo kerap menyampaikan analisis dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia juga dikenal sebagai Konsultan Senior di berbagai kementerian, lembaga, dan sektor swasta, serta aktif sebagai aktivis untuk nusantara.

Menurutnya, fenomena flexing di media sosial bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan sudah menimbulkan konsekuensi serius bagi tatanan masyarakat dan bangsa. 

“Flexing telah menjadi salah satu pemicu kesenjangan sosial, menumbuhkan mentalitas konsumtif dan bahkan mengarah pada tindakan kriminal seperti penipuan, investasi bodong, hingga pencucian uang. 

Negara harus hadir melalui payung hukum yang jelas,” kata Sudarsono kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi anti flexing bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, melainkan sebagai instrumen hukum sekaligus moral untuk mengatur perilaku publik agar tidak merusak keadilan sosial.

“Generasi muda yang terus terpapar konten pamer harta berisiko membentuk mentalitas instan yaitu ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Ini berbahaya bagi masa depan bangsa. Karena itu, UU Anti Flexing adalah upaya preventif untuk menjaga karakter bangsa,” ujar Sudarsono. 

Sudarsono menegaskan bahwa UU Anti Flexing bukan sekadar larangan, melainkan langkah strategis negara dalam menata perilaku masyarakat di era digital. 

"Kalau negara hadir dengan regulasi yang jelas, kita bisa menjaga keadilan sosial, mengurangi kesenjangan dan melindungi masyarakat dari budaya semu yang berbahaya,” pungkasnya.

Diketahui, usulan ini keluar dari mulut Legislator Partai Gerindra yang juga musisi Ahmad Dhani.

Dia mengusulkan dibuatnya undang-undang anti-flexing agar para pejabat tidak pamer tanpa empati ke rakyat. 

Dhani melempar usulan ini pada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra. 

Baca juga: Respons Ahmad Dhani saat Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Tak Boleh Flexing, Usul UU Mirip di Cina 

"Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China, dan Bang Dasco setuju," kata Dhani di rumah Presiden Prabowo Subianto, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan