DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.
Pertama, untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat.
Doli menjelaskan, perguruan tinggi dan UMKM diusulkan untuk mendapat peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.
"Kita ingin semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, itu memang mereka betul-betul bisa didukung, ditopang oleh kekuatan ekonomi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menegaskan, pihaknya ingin memastikan perguruan tinggi bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.
Baca juga: Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Dapat Dana Kompensasi dari Perusahaan Tambang
Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.