Kamis, 2 Oktober 2025

Menperin Kejar Apple Bangun R&D di Indonesia Sesuai Perjanjian Investasi Skema Inovasi 2020-2023

Kementerian Perindustrian menagih Apple untuk membangun Research and Development (R&D) di Indonesia.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

"Saya sedang menegakkan aturan. Yang saya kejar itu R&D. Untuk pendidikan dan R&D itu yang dinegosiasikan, yang disubmit proposalnya kepada kita setiap tiga tahun harus melakukan R&D," kata Menperin. 

Dalam pertemuan Menperin dengan Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, pada 7 Januari lalu, AGK menegaskan bahwa investasi Apple harus berkeadilan dengan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut di negara lain dan bagi produsen HKT lain.

"Berkeadilan itu adalah kita melihat investasi Apple di negara lain, kita melihat investasi dari produsen HKT lain di Indonesia, kita melihat nilai tambah yang disertakan, kita melihat income yang dibawa oleh mereka ke Indonesia, kita melihat penyerapan tenaga kerja dan juga yang tidak kalah pentingnya kita melihat sales Apple di Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, sales Apple di Indonesia selama periode 2023-2024 menurut data Kementerian Perindustrian mencapai Rp 59 triliun.

Tetap Ilegal

Perwakilan Apple sebelumnya bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan. 

Apple Vice President of Global Policy Nick Amman meninggalkan Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, usai melakukan negosiasi mengenai rencana investasi Apple di Indonesia, Selasa (7/1/2025)
Apple Vice President of Global Policy Nick Amman meninggalkan Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, usai melakukan negosiasi mengenai rencana investasi Apple di Indonesia, Selasa (7/1/2025) (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

Sebagai informasi, jika Apple berinvestasi membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, penghitungan TKDN dipastikan akan berbeda dari skema investasi jalur inovasi.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Pak Menteri, ini nggak akan jadi one hour meeting atau one day meeting. It can be one month, it can be one week. Jadi ini masih proses. Tapi intinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin No 29. Jadi mungkin lebih lanjut itu kita propos ulang," jelas Setia.

Apple sendiri masih utang investasi yang belum terealisasi dari proposal 2020-2023, nilainya sekitar 10 juta dolar AS.

Dengan belum terpenuhinya kuota investasi tersebut, hasil pertemuan juga belum membuat iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia.

"iPhone 16 tetap belum bisa beredar selama TKDN itu belum terpenuhi. Jadi belum bisa," kata Dirjen ILMATE.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved