Kamis, 2 Oktober 2025

Menperin Kejar Apple Bangun R&D di Indonesia Sesuai Perjanjian Investasi Skema Inovasi 2020-2023

Kementerian Perindustrian menagih Apple untuk membangun Research and Development (R&D) di Indonesia.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik izin edar produk Apple yaitu iPhone 16 Series dan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terus bergulir. Terakhir, Kementerian Perindustrian menagih Apple untuk membangun Research and Development (R&D) di Indonesia.

Bukan tanpa alasan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menagih hal itu ke Apple

Pada 2020, Apple memilih skema investasi ketiga, dengan inovasi membangun Apple Academy untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sekaligus izin edar produk iPhone yang dijual di Indonesia.

Baca juga: Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi

Dalam pasal umum klausal perjanjian investasi tersebut, Apple harus menyelenggarakan pendidikan dan Research and Development (R&D) di Indonesia. Artinya ada dua hal yang harus dilakukan perusahaan tersebut di Indonesia.

Kewajiban membangun Research and Development di Indonesia tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 mengatur Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

"Dalam pasal definisi itu diatur bahwa kalau dia mengikuti skema tiga investasi inovasi, maka dia harus membangun, men-establish pendidikan latihan di Indonesia dan R&D," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Selama tiga tahun masa perjanjian investasi skema tiga selama periode tahun 2020-2023, Apple sendiri hanya melakukan penyelenggaraan pendidikan.

Akan tetapi, pendidikan yang digelar kebanyakan justru diikuti oleh para peserta yang sedang bekerja, bukan seperti keinginan pemerintah yang menciptakan tenaga kerja baru dengan keterampilan yang kompetitif.

Baca juga: Investasi 1 Miliar Dolar AS, Apple Cuma Pakai Vendor untuk Bikin Airtag

"Research and Development itu yang saya kejar sekarang. Saya juga dilaporkan yang ikut kegiatannya juga mereka-mereka yang sedang bekerja, sudah bekerja. Jadi esensi yang waktu itu diinginkan oleh Permenperin 29 Tahun 2017 itu nggak ada. Saya sekarang sedang menegakkan aturan," ungkap Agus Gumiwang.

Dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017  juga dijabarkan setiap produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Tiga skema investasi yang ada di Permenperin No 29 Tahun 2017, adalah skema satu dengan membangun fasilitas pabrik di Indonesia, skema dua dengan membuat software atau aplikasi di Indonesia, serta skema tiga adalah inovasi dengan membuat lembaga pendidikan dan Research and Development (R&D) di Indonesia.

Apple sendiri secara jelas telah memiliki skema inovasi dengan membuat Apple Academy di dalam negeri.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada empat Apple Academy yang saat ini terletak di Jakarta, Surabaya, Batam dan Bali. Namun perlu diingat, utang investasi 10 juta dolar AS dari Apple belum merealisasikan pembangunan satu Apple Academy.

Dengan membangun Apple Academy, Apple sendiri sebenarnya sudah berhasil mendapatkan sertifikat TKDN 35 persen. Sayangnya, mandeknya investasi 2020-2023 membuat Apple kesulitan mendapat sertifikasi TKDN dan izin edar dari iPhone 16 Series.

Selain itu, dari Apple Academy itu sendiri, perusahaan Tim Cook itu belum pernah sekalipun menyelenggarakan R&D di Indonesia. Inilah yang saat ini menjadi fokus utama Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Saya sedang menegakkan aturan. Yang saya kejar itu R&D. Untuk pendidikan dan R&D itu yang dinegosiasikan, yang disubmit proposalnya kepada kita setiap tiga tahun harus melakukan R&D," kata Menperin. 

Dalam pertemuan Menperin dengan Vice President of Global Policy Apple Nick Amman, pada 7 Januari lalu, AGK menegaskan bahwa investasi Apple harus berkeadilan dengan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut di negara lain dan bagi produsen HKT lain.

"Berkeadilan itu adalah kita melihat investasi Apple di negara lain, kita melihat investasi dari produsen HKT lain di Indonesia, kita melihat nilai tambah yang disertakan, kita melihat income yang dibawa oleh mereka ke Indonesia, kita melihat penyerapan tenaga kerja dan juga yang tidak kalah pentingnya kita melihat sales Apple di Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, sales Apple di Indonesia selama periode 2023-2024 menurut data Kementerian Perindustrian mencapai Rp 59 triliun.

Tetap Ilegal

Perwakilan Apple sebelumnya bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan. 

Apple Vice President of Global Policy Nick Amman meninggalkan Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, usai melakukan negosiasi mengenai rencana investasi Apple di Indonesia, Selasa (7/1/2025)
Apple Vice President of Global Policy Nick Amman meninggalkan Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, usai melakukan negosiasi mengenai rencana investasi Apple di Indonesia, Selasa (7/1/2025) (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

Sebagai informasi, jika Apple berinvestasi membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, penghitungan TKDN dipastikan akan berbeda dari skema investasi jalur inovasi.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya Pak Menteri, ini nggak akan jadi one hour meeting atau one day meeting. It can be one month, it can be one week. Jadi ini masih proses. Tapi intinya mereka akan memenuhi persyaratan yang ada di Permenperin No 29. Jadi mungkin lebih lanjut itu kita propos ulang," jelas Setia.

Apple sendiri masih utang investasi yang belum terealisasi dari proposal 2020-2023, nilainya sekitar 10 juta dolar AS.

Dengan belum terpenuhinya kuota investasi tersebut, hasil pertemuan juga belum membuat iPhone 16 dapat dijual secara legal di Indonesia.

"iPhone 16 tetap belum bisa beredar selama TKDN itu belum terpenuhi. Jadi belum bisa," kata Dirjen ILMATE.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved