Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN 40,30 Persen Samsung di Produk Gadget
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Sepanjang tahun 2024 kinerja ekspor PT Samsung Electronic Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN.
"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT Samsung Electronics Indonesia yang telah mengirimkan produk smartphone-nya untuk diekspor ke Filipina, yang menjadi bagian dari ekspor Samsung sebesar 1,56 juta unit."
"Kami terus mendorong PT SEIN untuk terus berkolaborasi, berkarya dan mengembangkan produk teknologi tinggi dalam upaya membangun industri di dalam negeri," kata dia.
Reformasi Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional |
![]() |
---|
Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025, Menperin Agus Gumiwang Reformasi Kebijakan TKDN |
![]() |
---|
Penjualan iPhone 17 Series di Indonesia Mulai Awal Oktober, Sertifikat TKDN Terbit Malam Ini |
![]() |
---|
iPhone 17 Rilis, tapi Belum Terdaftar TKDN Kemenperin: Kapan Masuk Indonesia? |
![]() |
---|
Tanggapi Desakan Aliansi Ekonom, Kemenperin Klaim Sudah Reformasi Kebijakan TKDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.