Kemenperin Apresiasi Capaian TKDN 40,30 Persen Samsung di Produk Gadget
Saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - PT Samsung Electronics Indonesia menjadi produsen smartphone yang konsisten meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Untuk memastikan fokus peningkatan TKDN dalam proses produksi ponsel pintar Samsung, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta, meninjau langsung ke fasilitas manufaktur perusahaan Korea Selatan tersebut.
Setia mengatakan pihaknya mengapresiasi kontribusi perusahaan dalam berinvetasi di Indonesia serta upaya perusahaan untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam berbagai produk elektronik yang diproduksi, khususnya Telepon Seluler dan Tablet.
"Kunjungan ini juga untuk mendorong peningkatan nilai TKDN dan mendukung pertumbuhan ekspor produk elektronik ke pasar global," tutur Setia, Selasa (7/1/2025).
Setia menjelaskan, saat ini aturan kebijakan TKDN di Indonesia mengharuskan produk telepon seluler dan tablet memenuhi nilai kandungan lokal minimal sebesar 35 persen dalam proses produksinya.
Tujuanny untuk meningkatkan partisipasi industri lokal, serta memperkuat ekosistem manufaktur didalam negeri.
PT Samsung Electronics Indonesia memiliki TKDN tertinggi sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E.
Sejak pemberlakuan threshold TKDN 35 persen, industri HKT tumbuh sangat pesat. Sebaliknya, nilai impor produk HKT semakin menurun.
Di 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor hanya 3,1 juta unit. Artinya, 94 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Kritisi Aturan Soal TKDN Energi Terbarukan
Di tahun tersebut, produksi Samsung Electronics Indonesia mencapai 14 juta unit atau 28 persen dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia.
Hal ini menunjukkan posisi kuat mereka di pasar dalam negeri, yang merupakan hasil dari investasinya sejak 2016.
Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, perusahaan ini juga menunjukkan kinerja ekspor tinggi.
Baca juga: Hingga Oktober 2023, Capaian TKDN Industri Hulu Migas Mencapai 61,18 Persen
Reformasi Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri, Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional |
![]() |
---|
Terbitkan Permenperin 35 Tahun 2025, Menperin Agus Gumiwang Reformasi Kebijakan TKDN |
![]() |
---|
Penjualan iPhone 17 Series di Indonesia Mulai Awal Oktober, Sertifikat TKDN Terbit Malam Ini |
![]() |
---|
iPhone 17 Rilis, tapi Belum Terdaftar TKDN Kemenperin: Kapan Masuk Indonesia? |
![]() |
---|
Tanggapi Desakan Aliansi Ekonom, Kemenperin Klaim Sudah Reformasi Kebijakan TKDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.