Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan

Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen oleh pemerintah jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.

zoom-inlihat foto Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

Mirah menyampaikan UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," terang Mirah.

Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP 20 persen sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri.

Logika sederhananya, ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah, UMKM, dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik.

"Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah," tuturnya.

Di samping itu produktivitas buruh juga akan meningkat. Di sisi lain penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target Pertumbuhan Ekonomi sebesar 8 Persen.

"Dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah  20 persen," terangnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved