Kamis, 2 Oktober 2025

PPN Mau Naik 12 Persen, Pembangunan Proyek Infrastruktur Bakal Terhambat, Ini Penjelasan Gapensi

Gapensi menolak wacana penyesuaian besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini 11 persen, menjadi 12 persen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
X
Petisi penolakan PPN 12 persen berseliweran di media sosial X pada Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak wacana penyesuaian besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini 11 persen, menjadi 12 persen per 2025. 

Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar mengungkapkan, apabila besaran PPN diterapkan 12 persen, maka akan memicu berbagai dampak negatif. 

Baca juga: Minimnya Keterbukaan Informasi Bikin Publik Sulit Kontrol Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

La Ode membeberkan, kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi, yang akhirnya akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur

"Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka," kata La Ode dalam pernyataannya, Senin (25/11/2024). 

Dirinya menegaskan, dengan naiknya PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Implementasi PPN 12 Persen, Produsen Makanan dan Minuman Usulkan Ini

Lebih lanjut La Ode menyampaikan, jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi yang mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, maka akan menimbulkan efek domino. 

Seperti, kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN dapat membuat anggaran proyek meningkat signifikan. 

Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. 

Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian. 

"Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak," ucap La Ode. 

Baca juga: Pemerintah Harus Transparan Soal Kebijakan PPN 12 Persen

Dirinya berharap, pemerintah dapat menunda kenaikkan tersebut. Pasalnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi. 

Oleh karenanya, jika ada kenaikan PPN, maka akan membebani fiskal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor ini. 

Selain itu, kenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah. 

"Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah," tutur La Ode. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved