Tarif PPN Jadi 12 Persen, Anggota DPR: Pemerintah Lihat Ekonomi RI Stabil, Tak Pengaruhi Daya Beli
Kenaikan PPN ini perlu kajian yang mendalam terlebih lagi kondisi daya beli masyarakat menurun saat ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk mengambil opsi lain terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Hal itu sebagai respons seandainya pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada awal tahun depan.
"Komisi XI DPR siap bekerja sama dengan pemerintah, apabila pemerintah mengambil opsi-opsi lain terhadap kenaikan PPN. Kita siap bekerja sama," kata Misbakhun usai menghadiri acara RPJPN di Kantor Bappenas, Selasa (19/11/2024).
Menurut Misbakhun, Komisi XI sendiri telah memberikan usulan dan pandangan secara substansial sebelum kebijakan kenaikan PPN 12 ini disahkan.
Baca juga: Pengamat: Janji Prabowo Hapus Kemiskinan Perlu Keberanian, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Ujian
Sebab kata dia, kenaikan PPN ini perlu kajian yang mendalam terlebih lagi kondisi daya beli masyarakat menurun saat ini.
"Nah, sekarang kita kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati, sudah disepakati dan tinggal pemerintah, apakah kemudian mengkonsider kondisi daya beli yang menurun? Penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta," ucapnya.
Di satu sisi Misbakhun menilai kebijakan pemerintah untuk tetap menerapkan PPN 12 persen ini, menjadi simbol bahwa sebetulnya kondisi ekonomi Indonesia masih stabil dan tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah. Untuk apa, untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dijalankan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Wanti-wanti RUU LPSK Jangan Menyulitkan Perlindungan Korban |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.