Senin, 6 Oktober 2025

Ekonom: Paksakan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat

Daya beli masyarakat akan turun jika pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Senin (16/9/2024). Daya beli masyarakat akan turun jika pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
 
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved