Ekonom: Paksakan PPN 12 Persen Berlaku Mulai Januari Akan Turunkan Daya Beli Masyarakat
Daya beli masyarakat akan turun jika pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025.
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Istana Respons Fenomena Rojali-Rohana: Jual Beli Tak Lagi di Toko, Sekarang Lewat Marketplace |
![]() |
---|
Mendagri Dorong Tiga Provinsi Papua Percepat Realisasi APBD untuk Tingkatkan Daya Beli |
![]() |
---|
Rojali-Rohana Viral, Pemerintah: Ini Lecutan, Bukan Lelucon |
![]() |
---|
Sebut Daya Beli Rakyat Semakin Melemah, DPR Pertanyakan Janji Prabowo-Gibran di Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Berjalan, Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.