Minggu, 5 Oktober 2025

Satgas PASTI Blokir Hampir 500 Entitas Ilegal Selama Agustus-September 2024

Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum melalui modus impersonation.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga bahwa “setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri”.

Satgas PASTI mengimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.

Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved