Judi Online
Soal E-Wallet Jadi Fasilitator Judi Online, Budi Arie Sebut Tindak Lanjut Ada di BI dan OJK
Teguran keras yang dilayangkan Kominfo merupakan wujud Pemerintah dalam melawan praktik penipuan judi online, yang jelas-jelas merugikan masyarakat
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.
Adapun, tindaklanjutnya akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Awalnya Budi Arie mengatakan, teguran keras yang dilayangkan Kominfo merupakan wujud Pemerintah dalam melawan praktik penipuan judi online, yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
"Soal (e-wallet) judol ya, pokoknya intinya kita pemerintah ini hadir untuk memberi perlindungan kepada masyarakat," ucap Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Judi online: Mengapa pejudi akan selalu kalah?
"Tujuan bangsa dan negara ini didirikan, negara ini didirikan tiga. Pertama melindungi sekitar tumpah darah Indonesia. Dua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tiga, memajukan kesejahteraan umum. Judi online itu adalah bagian dari pembodohan dan juga memiskinkan rakyat," sambungnya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kominfo, ada 5 perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel.
Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Budi melanjutkan, Kominfo hanya memberikan peringatan. Pemerintah belum berencana untuk melakukan pemblokiran.
"Enggak (diblokir) itu hanya laporan PPATK, kita sudah kasih peringatan," ungkap Budi Arie.
"(Soal tindak lanjut) itu urusan PPATK. Sama OJK, eh BI, Bank Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Kominfo menjelaskan pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
Selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online.
Sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.