Alasan MUI Tak Loloskan Produk Halal dengan Nama Bermasalah dalam Proses Sertifikasi
MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan rasa produk yang terasosiasi dengan sesuatu yang diharamkan
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
Kyai Ni'am menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, serta peran lembaga pemeriksa halal dalam memastikan sertifikasi halal sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya produk halal, baik dari segi substansi maupun aspek-aspek lainnya," harap dia.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem produk halal yang lebih baik di Indonesia.
MUI Bakal Lakukan Kajian soal Fatwa Kehalalan Penghasilan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Wadah Makan Program MBG Impor dari China dan Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasan BGN |
![]() |
---|
LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman |
![]() |
---|
Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Tak Perlu Turun ke Jalan, MUI Minta Mahasiswa Sampaikan Kritik Sambil Ngopi di Forum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.