Bacaan Doa
Doa agar Dagangan Laris, Penuh Berkah, Halal, dan Selalu Bersyukur
Doa agar dagangan laris, penuh berkah, halal, dan selalu bersyukur. Rasulullah mengajarkan adab berbisnis dalam sejumlah riwayat hadis.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Doa agar dagangan laris merupakan salah satu ikhtiar bagi seorang penjual setelah melakukan usaha maksimal untuk berdagang.
Dalam bahasa Arab, jual beli disebut al-bai' (menjual) dan syira' (membeli), yaitu memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti atau barter.
Menurut Imam Hanafi (Mahzab Hanafi), jual beli adalah pertukaran harta dengan harta lain menurut cara tertentu.
Imam Syafi'i (Mahzab Syafi'i) mengatakan jual beli adalah pertukaran harta benda dengan harta benda lain, yang kedua boleh di-tasharruf-kan (dikendalikan), dengan ijab dan qabul menurut cara yang diizinkan oleh syari’at.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa berbisnis adalah salah satu kegiatan yang dijalankan oleh Rasulullah sejak kecil.
Rasulullah mengajarkan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berdagang.
Hakiem bin Hizam Ra berkata bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Penjual dan pembeli keduanya bebas selama belum berpisah atau sehingga berpisah keduanya, maka jika keduanya benar, jujur, dan menerangkan, maka berkah jual beli keduanya. Dan bila menyembunyikan dan dusta dihapus berkah jual beli keduanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam berbisnis, Rasulullah mengajarkan umatnya agar tidak menjadi makelar bagi pedagang pendatang dan selalu jujur.
Ibnu Abbas Ra. berkata, Rasulullah pernah bersabda, “Kalian tidak boleh menyambut pedagang yang baru datang, juga seorang penduduk tidak boleh menjualkan barangnya orang yang baru datang dari luar.” Yang meriwayatkan hadits ini bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah arti tidak boleh menjualkan?”, Jawab Ibnu Abbas, “Jangan menjadi perantara (makelar)”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pada zaman Rasulullah, pedagang luar atau pendatang biasanya tidak mengetahui harga pasar di kota yang mereka masuki.
Penduduk yang menjadi makelar pada masa itu biasanya membeli dagangan mereka dengan harga murah dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi.
Baca juga: Doa Kedua Orang Tua agar Allah Mengampuni dan Merahmati Mereka
Hal yang demikian dapat mendzalimi pedagang tersebut dan menggambarkan ketidakjujuran dalam berbisnis.
Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibni Hanbal menyatakan larangan menjadi makelar karena dikhawatirkan adanya ketidakjujuran.
Namun Imam Abu Hanifah dan para ashab Abu Hanifah menyatakan kebolehannya, dengan catatan: ‘Tidak apa-apa penduduk setempat menjualkan dagangannya penduduk yang baru datang asal memberitahukan harganya.’
Urusan berdagang dalam Islam sangat penting untuk diketahui karena menyangkut kejujuran bagi penjual dan pembeli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.