Peredaran Rokok Ilegal Bisa Lebih Marak Jika Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek Diterapkan
Peredaran rokok ilegal diprediksi akan lebih marak jika peraturan kemasan polos tanpa merek diterapkan.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa standardisasi kemasan bisa menurunkan permintaan karena konsumen kesulitan membedakan merek.
Baca juga: Serikat Buruh Rokok dan Minuman Tolak Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Akan Turun ke Jalan
Kondisi ini menguntungkan rokok ilegal dan pemerintah akan kesulitan ketika melakukan pengawasan.
"Petani tembakau dan cengkeh juga akan merasakan dampak langsung dari penurunan permintaan yang membuat harga jual tembakau dan cengkeh anjlok. Petani bisa kesulitan menjual hasil panennya," kata Henry.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa kemasan polos tanpa merek dapat membawa risiko signifikan terhadap perekonomian.
Ia menyebutkan bahwa aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09 persen.
"Penurunan ini bisa menyebabkan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, dan penerimaan perpajakan yang turun hingga Rp95,6 triliun," ujar Tauhid.
Anggota Komisi XI DPR: Peredaran Rokok Ilegal Ganggu Penerimaan Negara, Harus Ditindak! |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.