Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Berbagai Proyek di IKN Berpotensi Terbengkalai, Hanya Jadi Beban Negara Tanpa Bermanfaat Bagi Rakyat

Ketidakpaastian Keppres akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN. 

|
AFP/STRINGER
Potret IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. Ketidakpaastian Keppres pemindahan Ibu Kota akan menciptakan kekhawatiran di kalangan investor yang sudah berkomitmen atau berniat menanamkan modal mereka di IKN.  

Namun, ada kemungkinan kabinet di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan lebih besar, terutama setelah disahkannya revisi UU Kementerian Negara yang menghapus batas jumlah kementerian. 

"Hal ini tentu membutuhkan penyesuaian infrastruktur yang berpotensi meningkatkan biaya tambahan lagi. Sementara, belum ada komunikasi yang jelas antara Kementerian PUPR dan Prabowo terkait rencana ini, sehingga semakin menambah ketidakpastian," paparnya.

Dalam hal ini, Achmad menyebut, pemerintah dan DPR yang akan datang harus berani menyelidiki motivasi pembangunan IKN dan perencanaannya yang terkesan tidak proper. 

"Terlalu banyak hal yang tergantung hanya pada satu arah kebijakan, yaitu dari Presiden Jokowi, tanpa memperhitungkan secara matang implikasi jangka panjangnya. Apakah perpindahan ini benar-benar berlandaskan kebutuhan strategis bangsa, atau lebih kepada ambisi politik semata?" paparnya.

Menurutnya, pemborosan anggaran yang terjadi selama proses ini perlu diawasi lebih ketat. 

Jika perpindahan IKN gagal terjadi hingga akhir masa jabatan Jokowi pada Oktober 2024, Achmad menilai, ada risiko besar bahwa proyek ini akan terhenti, atau bahkan tidak dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya.

"Kondisi ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian, tetapi juga menambah beban ekonomi bagi Indonesia yang sedang berusaha bangkit dari berbagai krisis," ucapnya.

Alasan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan soal belum juga ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Presiden mengatakan bahwa Keppres diteken apabila IKN sudah siap.

"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau Cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, (18/9/2024).

Kesiapan yang dimaksud kata Presiden mulai dari infrastruktur seperti bangunan, listrik dan lainnya, melainkan juga Sumber Daya Manusia, dan sistemnya. Pemindahan IKN bukan hanya pindah tempat saja.

"Ini bukan pindahan rumah saja, ruwetnya kayak gitu, ini pindahan ibu kota," katanya.

Pemindahan Ibu Kota secara resmi harus dikalkulasikan dengan matang. Ekositem harus sudah terbangun sebelum IKN resmi berstatus sebagai ibu kota.

"Tapi kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah," pungkasnya.

Sebelumnya meski Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai berlaku sejak ditandatangani Jokowi 25 April lalu, status ibu kota belum berubah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved