Selanjutnya, ADP tersebut diberikan kepada Otorita IKN (OIKN) dengan alas hukum berbentuk Hak Pengelolaan (HPL).
"Jika keseluruhan itu tanah sudah aset, diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Jadi kalau kita masuk di sana dengan UU Nomor 2 Tahun 2012, kami tindak pidana korupsi, karena dianggap kan sudah milik (aset negara) loh kok dibayar lagi," papar Embun.
Hal tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pembebasan 2.086 hektar lahan untuk proyek merupakan tanggung jawab OIKN selaku pemilik HPL.
Pembebasan lahan yang dilakukan oleh OIKN berupa PDSK atau mengganti rumah atau tanaman yang disebut telah dikuasai masyarakat di atas tanah aset negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.