Selasa, 30 September 2025

Ekspor Sedimen Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan, Begini Antisipasi Kemendag

Kemendag meminta masyarakat tak mengkhawatirkan kembali dibukanya keran ekspor sedimen laut.

dok. Kontan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim. 

Jenis sedimen yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor sedimen dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Bakamla mengamankan tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII pengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau.
Tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII tertangkap basah mengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau, untuk diekspor ke Singapura. Kapal dan tongkang ini diamankan Bakamla. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar bisa ditetapkan sebagai ET.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE.

Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Jenis sedimen yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Berdampak Buruk ke Lingkungan

Ekspor sedimen dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

Pengamat maritim Indonesia dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menerangkan, secara teknis, sedimen adalah material yang terakumulasi di dasar laut, yang terdiri dari berbagai partikel, termasuk pasir.

"Meskipun istilahnya berbeda, proses pengambilan sedimen dalam jumlah besar tetap melibatkan pengangkatan material dari dasar laut," ujar Marcellus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/9/2024).

Marcellus Hakeng Jayawibawa
Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. 

Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Pengambilan sedimen yang berlebihan berpotensi menyebabkan perubahan topografi dasar laut dan mengganggu keseimbangan ekologi, seperti erosi pantai yang berakibat pada degradasi habitat laut dan ancaman terhadap kehidupan laut.

"Pengambilan sedimen laut secara signifikan juga bisa merusak ekosistem yang sensitif, seperti terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," terang Marcellus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved