Selasa, 7 Oktober 2025

INDEF Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Andry Satrio Nugroho menilai dua regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para pengusaha dan industri secara keseluruhan.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
dok.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 bertujuan menstardarkan produk tembakau di Indonesia. 

“Kenaikan suku bunga dan PPN dapat menyebabkan eskalasi permintaan terhadap barang-barang ilegal,” tegasnya, sambil mencatat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran narkoba masih belum efektif.

Secara keseluruhan, ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali RPMK yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 secara mendalam.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya fokus pada tujuan kesehatan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved