Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu
Penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun menggunakan kontraktor.
PPN yang dikenakan bervariasi tergantung nilai dan skala pembangunan rumah.
Masyarakat yang berencana membangun rumah tanpa Kontraktor diimbau untuk mempersiapkan tambahan biaya terkait kebijakan ini.
Ketentuan terkait PPN Bangun Rumah Sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN Bangun Rumah Sendiri disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan.
Besarannya merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Dengan demikian, ketika PPN naik menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen.
Berdasarkan aturan PMK, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama dan dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan, paling sedikit seluas 200 meter persegi.
Aturan itu mencakup kriteria bangunan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, termasuk baja.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Curhat Harus Bayar Pajak Waris Rumah Mencapai Puluhan Juta, Leony Sindir Lewat Lirik Lagu Koes Plus |
![]() |
---|
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun: Stabilisasi Harga dan Reformasi Pajak Jadi Kunci Menkeu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.