Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya
Moris mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengungkapkan besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.
Cara Perhitungan II:
Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500
"Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran," ujar Morris.
Baca Juga
Kontribusi Pertamina ke Negara Capai Rp225 Triliun Hingga Juli 2025, Dorong Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Diprediksi Naik di 2026 Akibat Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Rasio Pajak Indonesia Jadi Sorotan, Hanya 12 Persen dari PDB |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Curhat Harus Bayar Pajak Waris Rumah Mencapai Puluhan Juta, Leony Sindir Lewat Lirik Lagu Koes Plus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.