Selasa, 30 September 2025

Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya

Moris mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:

Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengungkapkan besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut. 

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500

"Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran," ujar Morris.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan