Pemindahan Ibu Kota Negara
PUPR Jamin Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara Bersertifikat
Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut.
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.