Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

PUPR Jamin Tenaga Kerja Konstruksi di Ibu Kota Nusantara Bersertifikat

Secara keseluruhan tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN ikut ambil bagian dalam sertifikasi kompetensi kerja konstruksi tersebut.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AFP/STR
Pekerja menanam rumput di lokasi pembangunan calon ibu kota negara Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2024. (Photo by AFP) 

Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved