Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, Gandeng 11 Kementerian dan Lembaga
Pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, alasan dibentuknya Satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.
Seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, hingga kosmetik.
Adapun, keberadaan banjirnya produk ilegal telah membuat industri di dalam negeri menurun.
Baca juga: Jadi Polemik, Pengamat Minta Dugaan Kasus Mark Up Impor Beras Harus Diusut Tuntas
Menurunnya kinerja industri dalam negeri sejalan adanya laporan yang masuk dari para pengusaha hingga sejumlah Kementerian.
"Latar belakangnya, semua kita tahu industri tekstil ada beberapa yang tutup, keluhan-keluhan termasuk dari Kementerian Perindustrian, Kementerian terkait, dari kadin, dari HIPMI, dari asosiasi-asosiasi," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
"Yang hampir semua sama (keluhannya) maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal," sambungnya.
Adapun, lanjut Zulhas, dasar hukum pembentukan Satgas adalah undang-undang nomor 7 tahun 2014, pasal 38 ayat 1.
Yang berbunyi Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Selain itu, pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.
Adapun, Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin.
"Oleh karena itu kita bentuklah Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," papar Zulhas.
"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," pungkasnya.
Nyamar Jadi Satgas dan Ancam Kacab, Sindikat Bobol Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 M |
![]() |
---|
Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor |
![]() |
---|
Satgas Damai Cartenz Baku Tembak dengan KKB saat Evakuasi Jenazah Warga di Yahukimo |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Global, Industri Baja Nasional Tingkatkan Efisiensi Logistik |
![]() |
---|
Hasil Kesepakatan ICA-CEPA Diumumkan, Kanada Hapus 90,5 Persen Tarif Impor Produk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.