Jumat, 3 Oktober 2025

Harga Eceran Tertinggi Minyakita Naik Jadi Rp 15.700, Kemendag Sebut Berlaku Mulai Pekan Depan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
KOMPAS.com/Nissi Elizabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15.700 per liter.

Angka ini naik Rp 1.700 jika dibandingkan HET yang sebelumnya sebesar Rp 14.000 per liter.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengungkapkan, HET terbaru Minyakita bakal berlaku pada pekan depan setelah kebijakan HET diundangkan.

Baca juga: Kowantara: Kenaikan Harga Minyakita Akan Sulitkan Pedagang Warteg

"Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendag-nya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan," ungkap Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

"Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan menaikkan HET Minyakita pada pekan depan menjadi Rp 15.700 per liter.

Baca juga: Harga Minyakita Naik Jadi Rp15.700 per Liter, Mendag Zulkifli: Hasil Tim Kajian Harusnya Rp16.000

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku dirinya mengusulkan kenaikan HET Minyakita menjadi Rp 15.500 per liter, tapi tim kajian menemukan HET yang sesuai untuk Minyakita adalah Rp 16.000 per liter.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah jadi (harga HET Minyakita Rp15.700)," kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

"Saya usulkan Rp15.500, tapi tim kajian mengatakan Rp16.000 gitu ya, mungkin ambil jalan tengah Rp 15.700," sambungnya.

Diketahui, HET Minyakita saat ini sebesar Rp 14.000 per liter, sebagaimana diatur Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Zulkifli menyebut, ketentuan mengenai HET sudah seharusnya disesuaikan, sebab salah satu komponen pembentuknya, dollar AS, sudah meningkat.

Selain itu, HET Minyakita yang berlaku saat ini, dinilainya sudah tidak sesuai lagi dengan biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

"Karena kan disesuaikan juga, dulu kan rupiah Rp 14.500, sekarang sudah Rp 16.000 lebih. Nanti khawatir kalau enggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata Zulkifli.

Kenaikan tersebut, juga menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved