Bea Tambahan Diberlakukan ke Produk Impor, Kemendag Siap Diserang Balik Negara Asal Termasuk China
Presiden AS kala itu Donald Trump, mengenakan tarif tinggi untuk produk China dan kemudian langsung dibalas oleh China.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan siap jika memang negara asal dari produk impor yang dikenakan bea tambahan itu memberlakukan kebijakan serupa kepada Indonesia.
Saat ini, Kemendag tengah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) maupun Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang telah ditetapkan.
"Kita harus siap dong," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Kementerian Perdagangan Tegaskan Bea Tambahan Tak Hanya Sasar Produk China
Menurut dia, Kementerian Perdagangan memberlakukan BMAD dan BMTP tidak sembarangan, di mana sudah melalui analisis dan investigasi.
Pengenaan ini juga sudah melalui masukan dari asosiasi, di mana harus ada komplain dari asosiasi terkait dulu, baru Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan investigasi.
"Kalau kita mengenakan bea masuk, apakah bea masuk dumping atau safeguard itu kan ada analisanya, ada investigasnya, ada dasarnya. Tidak begitu saja kita kenakan bea masuk itu. Jadi semua kan berdasarkan investigasi," ujar Bara.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," kata Bara.
Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP pun berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), dan ubin keramik.
Lalu, ada evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Negara yang dikenakan pun tidak mesti dari satu negara tertentu. Ada beberapa yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP.
Kembalinya Chen/Jia di Korea Open 2025, Ajang Pembuktian Peraih Emas Olimpiade Paris |
![]() |
---|
AS dan Barat Kecele, Iran dan Rusia Sepakat Bangun Proyek Nuklir Baru yang Didukung China |
![]() |
---|
Jadwal Tenis China Open 2025: Cuma Istirahat Singkat, Iga Swiatek Bawa Trofi dari Korea |
![]() |
---|
Persaingan Tak Sehat Truk China Vs Truk Jepang Gara-gara Tak Tegas Berlakukan Standar Euro 4 |
![]() |
---|
Penerimaan Pasar Makin Bagus, Truk China Genjot Penjualan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.