Senin, 29 September 2025

Polemik Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dan Beda Sikap Tiga Menteri, Simak Juga Harga BBM Hari Ini

Arifin Tasrif menegaskan tidak ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
dok. Pertamina
ilustrasi SPBU Pertamina 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai polemik. Pasalnya, terdapat dua sikap yang berbeda dari menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan saat rapat terbatas dengan Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu, bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini berbanding terbalik dengan statement Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: PKS Kritik Koordinasi para Menteri Terkait Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi

Menurut Airlangga, pemerintah hanya membahas mengenai penurunan kadar sulfur dalam BBM yang berdampak pada polusi udara di DKI Jakarta.

"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air quality nya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.

Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.

Arifin menjelaskan sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi.

"Enggak, enggak ada batas-batas di 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Saat ini, pemerintah pun masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi beleid itu pun, lanjut Arifin, masih dalam pembahasan di antara tiga menteri yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Nantinya, skema pembatasan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen) termasuk terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.

"Nanti kita ajuin melalui Permen, kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang bisa, kendaraannya jenis apa," ucap Arifin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan