Polemik Pembatasan Pembelian BBM Subsidi dan Beda Sikap Tiga Menteri, Simak Juga Harga BBM Hari Ini
Arifin Tasrif menegaskan tidak ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai polemik. Pasalnya, terdapat dua sikap yang berbeda dari menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan saat rapat terbatas dengan Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu, bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini berbanding terbalik dengan statement Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: PKS Kritik Koordinasi para Menteri Terkait Wacana Pembatasan BBM Bersubsidi
Menurut Airlangga, pemerintah hanya membahas mengenai penurunan kadar sulfur dalam BBM yang berdampak pada polusi udara di DKI Jakarta.
"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kemarin adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air quality nya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).
Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan tidak ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 17 Agustus 2024.
Arifin menjelaskan sampai saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait penyaluran BBM subsidi.
"Enggak, enggak ada batas-batas di 17 Agustus," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Saat ini, pemerintah pun masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi beleid itu pun, lanjut Arifin, masih dalam pembahasan di antara tiga menteri yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Nantinya, skema pembatasan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen) termasuk terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.
"Nanti kita ajuin melalui Permen, kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang bisa, kendaraannya jenis apa," ucap Arifin.
pembatasan pembelian BBM Subsidi
penyaluran BBM subsidi tepat sasaran
harga BBM hari ini
Airlangga Hartarto
Luhut Binsar Pandjaitan
Arifin Tasrif
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.