Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya
Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM).
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan beras dengan menyalurkan 10 Kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan ke depan, yakni Oktober dan November 2025.
Sebelumnya, program bantuan pangan serupa juga telah diberikan pemerintah pada periode awal 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Untuk perpanjangan kali ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp7 triliun.
Evaluasi akan dilakukan pada bulan Desember 2025 guna mengukur optimalisasi realisasi dan mempertimbangkan keberlanjutan program di tahun berikutnya.
Bantuan beras ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang mengusung skema 8+4+5 program.
Rangkaian program tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga daya beli dan meredam inflasi pangan, tetapi juga diarahkan untuk memperluas lapangan kerja, memperkuat jaring pengaman sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Cara Cek Nama Penerima Bantuan Beras
Masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima bantuan beras melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Tuliskan nama lengkap sesuai identitas KTP.
- Isi kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Baca juga: Kata Istana, Menkomdigi, hingga XXI soal Penayangan Video Program Prabowo di Bioskop
8 Program Akselerasi di 2025
Dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Senin (15/09/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci delapan program akselerasi yang dijalankan pada 2025, yakni:
1. Program Magang Fresh Graduate
Target 20 ribu lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun dengan uang saku setara UMP selama 6 bulan. Anggaran Rp198 miliar.
2. PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Pariwisata
Insentif pajak bagi 552 ribu pekerja hotel, restoran, dan kafe. Anggaran Rp120 miliar.
3. Bantuan Pangan Beras
Penyaluran 10 kilogram beras selama 2 bulan pada Oktober–November 2025 dengan total anggaran Rp7 triliun.
4. Subsidi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.