Sabtu, 4 Oktober 2025

Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja

Terdapat empat pelanggaran PKB sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tangkapan Layar
Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved