Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja
Terdapat empat pelanggaran PKB sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tangkapan Layar
Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Rapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.
Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.
Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.
"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.
Baca Juga
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.