Minggu, 5 Oktober 2025

Asosiasi Garmen dan Kosmetik Keluhkan Aturan Impor Baru, Pasar Domestik Bisa Kehilangan Pesanan

Para penjual online atau reseller yang selama ini bekerjasama dengan IKM garmen langsung menyetop kerjasamanya.

Penulis: Sanusi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi industri tekstil dan garmen. Permendag 8/2024 diberlakukan, dampaknya langsung instan ke IKM garmen. Para penjual online atau reseller yang selama ini bekerjasama dengan IKM garmen langsung menyetop kerjasamanya, dan mengalihkan pesanannya ke impor. 

“Kami sangat khawatir karena produk-produk impor bisa masuk baik dengan status legal maupun ilegal. Bila itu ilegal maka jelas akan terjadi kerugian negara yang sangat besar dari sisi pendapatan negara, dan perlindungan terhadap konsumen menjadi rentan. Sekarang bisa masuk secara legal dengan mudah maka industri dalam negeri akan kesulitan dalam memasarkan produk karena kalah di sisi harga dan volume. Produk lokal tergerus, apalagi aturan terkait perdagangan digital belum diatur dengan baik. Di pasar kosmetik ini kita sudah bisa melihat sudah muncul brand leader yang bukan dari produk dalam negeri,” terang Solihin.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved