Pasca Libur Hari Raya, Kegiatan Usaha Industri Pengolahan Mulai Menguat
Selaras dengan peningkatan keyakinan konsumen, IKI pada bulan Mei 2024 mencapai ekspansi 52,50, meningkat 0,20 poin dibandingkan dengan bulan April.
Pelaporan IKI dilaksanakan setiap tanggal 12 s.d. 23 setiap bulannya, termasuk pada Mei 2024 ini. Artinya, bersamaan dengan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi pengendalian impor, sehingga nilai IKI belum menangkap dampak pemberlakuan Permendag tersebut. Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi tersebut dari pelabuhan, terutama untuk produk hilir atau produk jadi. (*)
Airlangga: Kesepakatan Percepatan IEU-CEPA Jadi Game Changer Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Asosiasi Pertekstilan Indonesia Dukung Menkeu Purbaya Berantas Impor Ilega: Kita Sudah 'Banjir' |
![]() |
---|
Kemenperin Perkuat Peran Indonesia dalam Rantai Pasok Halal Global melalui Halal Indo 2025 |
![]() |
---|
Bahan Baku Masih Jadi Tantangan Industri Halal Nasional, Kemenperin Ungkap Pentingnya Sertifikasi |
![]() |
---|
Menko Airlangga Dorong Peran Sains dan Teknologi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tercapai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.