Kamis, 2 Oktober 2025

Pasca Libur Hari Raya, Kegiatan Usaha Industri Pengolahan Mulai Menguat

Selaras dengan peningkatan keyakinan konsumen, IKI pada bulan Mei 2024 mencapai ekspansi 52,50, meningkat 0,20 poin dibandingkan dengan bulan April.

Editor: Content Writer
Istimewa
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. 

Pelaporan IKI dilaksanakan setiap tanggal 12 s.d. 23 setiap bulannya, termasuk pada Mei 2024 ini. Artinya, bersamaan dengan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi pengendalian impor, sehingga nilai IKI belum menangkap dampak pemberlakuan Permendag tersebut. Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi tersebut dari pelabuhan, terutama untuk produk hilir atau produk jadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved