Jokowi Tetap Melaju Tak Dengarkan Suara Pekerja dan Pengusaha, Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera
Pekerja diwajibkan untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Kemnaker, Kemensos, dan DNIKS Perkuat Sinergi untuk Akses Kerja Disabilitas |
![]() |
---|
Seperti Jokowi, Prabowo Sering Lakukan Reshuffle pada Hari Rabu, Murid Tiru Guru? |
![]() |
---|
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Yassierli Tegaskan Prioritas Kemnaker |
![]() |
---|
Sertijab di Kemenpora RI, Momen Dito Ariotedjo Candai Roy Suryo soal Ijazah Erick Thohir: Aman, Pak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.