Kamis, 2 Oktober 2025

Fraksi PPP DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen di Tahun 2025

Kenaikan PPN 12 persen ini bakal menjadi tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 yang diperkirakan akan tumbuh 5,1 sampai 5,2 persen.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Rapat Paripurna bersama Kementerian Keuangan di Kompleks DPR RI, Selasa (28/5/2024). 

Sementara dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.

Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Tags
PPP
PPN
DPR
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved