Fraksi PPP DPR Minta Pemerintah Tunda Penerapan PPN 12 Persen di Tahun 2025
Kenaikan PPN 12 persen ini bakal menjadi tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 yang diperkirakan akan tumbuh 5,1 sampai 5,2 persen.
Sementara dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Anggota DPR Ingatkan Distributor Tak Main-main dengan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Rapat dengan Baleg DPR, Basarah Usul RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Berganti Nama Jadi RUU BPIP |
![]() |
---|
Komisi I DPR Ungkap Sejumlah Tantangan Keamanan Dihadapi Menko Polkam Djamari Chaniago, Apa Saja? |
![]() |
---|
Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora-Ketua PSSI? Komisi X DPR: Bisa Saja Ada Tuduhan Untungkan PSSI |
![]() |
---|
DPR Soroti Tanggul Beton di Cilincing Jakarta dan Proyek Reklamasi Tak Berizin di Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.