Perprindo Harap Pasar Kembali Normal dengan Terbitnya Permendag Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan Impor
Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyebut baik terbitnya Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Perpindo berharap dengan terbitnya peraturan tersebut bisa mengatasi masalah hambatan impor AC.
Ketua Dewan Pembina Perprindo Darmadi Durianto mengapresiasi Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenperin, dan Kemendag sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha khususnya yang tergabung di Perprindo.
Menurut Darmadi, sebelumnya terjadi hambatan dalam impor produk AC, dimana produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya dalam beleid Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Baca juga: Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
Dalam implementasi peraturan tersebut, kebijakan tidak berjalan baik. Sehingga, suplai produk AC terganggu.
"Kita tahu bahwa pada saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan kebutuhan akan produk pendingin sangat dibutuhkan. Namun, sayangnya terhalang oleh kebijakan tersebut," kata Darmadi dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/5/2024).
Lanjut Darmadi, kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Hal tersebut, kata anggota Komisi VI DPR RI ini, dibuktikan belum adanya pabrik Kompressor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC.
"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompressor," kata Darmadi.
Menurutnya pembatasan impor produk AC berdampak terhadap masyarakat.
Masyarakat justru dirugikan karena suplai produk AC menjadi langka dan harga menjadi mahal.
Darmadi Durianto menyebut langkah yang dilakukan pemerintah saat ini sudah tepat dengan menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024.
Ia berharap dengan terbitnya aturan baru tersebut pasar bisa segera kembali normal dan ekonomi bisa kembali tumbuh sesuai target pemerintah.
"Sehingga pasar dapat segera kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah dapat dicapai dengan kondisi seperti ini karena investor dan pelaku usaha menjadi optimis dengan adanya kepastian hukum untuk melakukan investasi dan menjalankan usahanya," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Industri Kayu Olahan 3,73 Miliar Dolar AS di 2024 |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Global, Industri Baja Nasional Tingkatkan Efisiensi Logistik |
![]() |
---|
Hasil Kesepakatan ICA-CEPA Diumumkan, Kanada Hapus 90,5 Persen Tarif Impor Produk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.