Perprindo Harap Pasar Kembali Normal dengan Terbitnya Permendag Nomor 8/2024 Tentang Kebijakan Impor
Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner (AC) yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap.
Dirjen Daglu mengungkapkan terjadi penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor," katanya dilansir dari kemendag.go.id.
Pihaknya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024," ucapnya.
Kemenperin Komitmen Bersihkan Praktik Curang Impor TPT, Jika Publik Temukan Kecurangan Diminta Lapor |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO |
![]() |
---|
Nilai Ekspor Industri Kayu Olahan 3,73 Miliar Dolar AS di 2024 |
![]() |
---|
Hadapi Tantangan Global, Industri Baja Nasional Tingkatkan Efisiensi Logistik |
![]() |
---|
Hasil Kesepakatan ICA-CEPA Diumumkan, Kanada Hapus 90,5 Persen Tarif Impor Produk Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.