Rabu, 1 Oktober 2025

Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar

Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan

WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
KERJASAMA STRATEGIS PAYTREN - (Dari kiri ke kanan), Dirut PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren), Hari Prabowo, Komisaris Utama PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren). Ustaz Yusuf Mansur, Dirjen Dukcapil kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua Yayasan Daarul Quran Nusantara, Ahmad Jamil, melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan nomer induk kependudukan, data kependudukan dan KTP Elektronik, Jumat (22/6/2018) di Jakarta. Dengan kerjasama strategis antara Paytren, Daqu dan Dukcapil ini, selain akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran kewajibannya menggunakan gadget juga mempercepat dalam proses pendataan para user PayTren. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan

"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved