Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar
Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanski adminitrasi dengan mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen miliki ustad kondang Yusuf Mansur.
Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Baca juga: Rumah Mewahnya Disorot, Ustaz Solmed Bongkar Sumber Penghasilan Selama Ini, Atta Tanyakan Pekerjaan
Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Kembali Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Geram Lagi-lagi sang Ustaz Berkilah
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Compound Interest: Strategi Cerdas Investasi Saham |
![]() |
---|
Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Aman Tersedia di Seluruh Outlet |
![]() |
---|
Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Akan Hambat Investasi |
![]() |
---|
Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana |
![]() |
---|
Regulator dan Komunitas Dorong Pengembangan Inovasi Teknologi Berbasis Blockchain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.