Selasa, 30 September 2025

Tak Punya Izin Impor, Kemendag Amankan Kapal Tanker Impor Asal China di Area Post Border Palembang

Kementerian Perdagangan mengamankan sebuah kapal tanker impor asal China karena dinyatakan tidak memenuhi ketentuan impor.

handout
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5/2024). 

"Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baru yang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur," kata Moga.

Moga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker ini dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang.

Baca juga: PIS Teken Kontrak Pembuatan 2 Tanker LPG dengan Hyundai

Kapal ini boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Moga.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan