Cek Langsung Implementasi Aturan Baru Soal Barang Kiriman PMI, Mendag: Lancar Gak Ada Masalah
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau langsung penerapan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi keterangan pers di di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.