Soal Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Rp150 Ribu, Menteri Sandi Bilang Baru 40 Persen
Kebijakan pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur ke Bali sebesar Rp150 ribu per wisatawan telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai 10 dolar AS dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.
Baca Juga
PPP Lampung Tengah Ambil Sikap Jelang Muktamar, Dukungan Jatuh ke Sosok Ini |
![]() |
---|
Lapas Perempuan Tangerang Beri Pembinaan kepada Warga Binaan: Bekal Kembali ke Masyarakat |
![]() |
---|
Melihat Peluang Indonesia Kembangkan Wisata Medis Kelas Dunia |
![]() |
---|
Bicara Soal Bonus Demografi, Sandiaga Uno Ingin Anak Muda Pencari Kerja Jadi Buka Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Dorong Ekspor Mangga dan Kerupuk Indramayu untuk Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.