Aprindo Minta Pemerintah Mendata Stok Beras Premium di Tangan Produsen demi Kontrol Penyaluran
menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, bisa mendata stok beras premium komersial swasta yang dimiliki para produsen.
Jika para produsen ini memutuskan menjual ke peritelnya sedikit, hal ini akan berdampak pada stok beras yang ada di ritel modern, sehingga ada kemungkinan terjadinya kelangkaan.
"Nah, jadi ketegasan daripada pemerintah untuk mengatur, mengontrol, menyelidiki stok dari produsen beras swasta, komersial swasta, penggilingan swasta ini, supaya dapat dipasok ke ritel modern," tutur Roy.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah memberlakukan relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara pada 10-23 Maret dan menyasar ke 8 wilayah.
HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.
Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
Keputusan relaksasi ini diambil setelah pemerintah mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
Pemberlakukan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium.
Arief mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ujarnya.
Prabowo Minta Penggilingan Padi Besar Harus Izin Pemerintah, Bapanas: Demi Lindungi Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Diduga Ada Permainan Harga, Masyarakat Minta Pemerintah Kelola Daging Sapi |
![]() |
---|
Pengusaha Ritel Modern Belum Berani Jual Beras Lagi di Tengah Kasus Oplosan |
![]() |
---|
Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog |
![]() |
---|
Beras SPHP Mulai Bergulir Hari Ini, Pemerintah Pastikan Akses Beras Terjangkau Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.