Rabu, 1 Oktober 2025

Badai PHK

Pabrik Ban di Cikarang Tutup: 1.500 Karyawan di PHK, Berapa Uang yang Didapat?

Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menyebut 1.500 karyawan sudah dirumahkan sejak kemarin, Selasa (16/1/2024).

Tangkapan Layar
Produsen ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia akan menutup seluruh operasionalnya pada Februari 2024. Imbas penutupan, 1.500 karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dankeluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved